Pages

Saturday, January 23, 2010

Pemeriksaan Imigrasi

Pada postingan dahulu sudah saya berikan mengenai pengertian imigrasi secara umum. pada Postingan ini saya mencoba untuk menulis lagi mengenai pemeriksaan imigrasi dan sebagaimana diketahui berdasarkan pengertian gramatikal, imigrasi adalah pergerakan orang menuju atau menetap di negara lain baik untuk sementara atau dalam kurun waktu yang lama.

Dari arti imigrasi tersebutlah muncul pengaturan masing-masing negara mengenai pergerakan orang yang masuk ataupun keluar dari wilayah kedaulatan suatau negara di masing-masing negara, dan tentunya berbeda-beda sesuai dengan kepentingannya, sebagai contoh: perlunya dokumen perjalanan seperti paspor, visa untuk masuk suatu negara, berapa lama boleh tinggal di negara yang dituju, melalui pelabuhan mana boleh masuk dll. Oleh karena itu perlu adanya pemahaman akan ilmu dan pengetahuan tentang pemeriksaan imigrasi dari segi pemeriksaan dokumen, mengingat lalu lintas orang masuk atau keluar suatau negara banyak motifnya, baik itu positif maupun negatif.

Ada beberapa alasan orang berlalu lintas antar negara, diantaranya; ekonomi, politik, sosial budaya, kriminal, dan banyak sekali motifnya. Namun demikian, situasi global juga mendukung adanya pergerakan manusia, mengingat didunia ini ada negara miskin, negara berkembang dan negara kaya, hal tersebut cenderung mendorong manusia melakukan pergerakan dengan alasan utama mencari kehidupan yang lebih baik. Negara maju terkadang tidak pernah berfikir untuk memakmurkan negara berkembang dan negara miskin, namun mereka hanya berfikir bagaimana caranya agara orang-orang dari negara miskin tidak datang ke tempat mereka dengan berbagai upaya dan cara. Itulah arogansi negara kaya, di bilang pembela HAM tapi sebenarnya dialah pelanggar HAM.

Kembali pada pemeriksaan imigrasi, hal yang berkaitan dengan pemeriksaan imigrasi adalah pada pemeriksaan dokumen perjalanan atau sering disebut pemeriksaan paspor, Visa, penumpang, awak alat angkut dan personil militer.

Dokumen perjalanan atau sering disebut paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluar oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara kepada warga negaranya yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk perjalanan antar negara. Saya akan mencoba membahas dokumen perjalanan pada postingan berikutnya.

Visa adalah izin yang diberikan kepada orang asing oleh pemerintah suatu negara untuk memasuki negara tersebut. Visa meeupakan izin masuk sehingga tidak serta merta orang dapat masuk dan tinggal di suatu negara tersebut mengingat harus melalui pemeriksaan imigrasi pada pelabuhan-pelabuhan baik udara maupun laut yang ditunjuk sebagai tempat masuk dan keluar wilayah suatau negara. Visa diterbitkan oleh perwakilan negara di luar negeri yang diterakan di dalam dokumen perjalan/paspor baik dalam bentuk cap, stiker maupun data elektronik atau media lainnya.

Pemeriksaan imigrasi terhadap penumpang dari dan keluar negeri merupakan pemeriksaan yang berkaitan dengan permasalahan kewarganegaraan seseorang, globalisasi memungkinkan adanya dwikewarganegaraan sehingga seorang penumpang dapat dimungkinkan memilki 2 paspor, setelah itu berkaitan dengan alasan dapat diterimanya orang itu masuk ke suatu negara atau tidak diizinkannya seseorang untuk meninggalkan suatu negara. Bersambung....

No comments:

Post a Comment